Indonesia adalah negara yang memang mempunyai keindahan dan kaya akan ragam satwa yang sangat mengagumkan,salah satu nya ialah burung Jalak Bali yang sangat cantik dan indah di pandang oleh mata.spesies yang memiliki nama latin Leucopsar Rothschildi ini termasuk dalam kategori hewan yang di lindungi negara.Karena di habitatnya burung ini sudah terancam punah.
Perlu anada ketahui sobat Burung kicau lovers.Burung ini adalah burung langka dan endemik yang hanya terdapat di pulau dewata (Bali).Asal mulanya burung yang indah ini di temukan oleh Walter Rothscild pada tahun 1910,sehingga namanya masuk dalam nama ilmiah dari burung ini.Pria berkebangsaan inggris ini menemukannya di hutan pulau Bali di bagian barat,serta menjadi orang pertama yang mengajukan burung ini pada bidang ilmu pengetahuan di tahun 1902.
Burung ini mempunyai ukuran yang sedang yakni sekitar 25 cm.Burung jantan dan betina ciri fisiknya sama yaitu memiliki warna bulu yang hampir seluruhnya berwarna putih bersih dan hitam pekat pada bagian ujung ekor dan ujung sayapnya,pada pangkal paruh hingga daerah sekitar matanya tidak berbulu dan berwarna biru,burung ini juga mempunyai jambul yang unik dan indah sehingga menambah keindahan dari burung yang langka ini.
Selain memiliki keindahan yang dapat memanjakan mata,burung eksotis ini juga mempunyai kicauan yang cukup unik seperti keluarga jalak yang lain,yang cukup berisik di rumah.Namun untuk dapat memiliki burung asli pulau Bali ini,harus merogoh kocek yang cukup banyak dan harus ada sertifikat atau perijinan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut adalah info harga burung Jalak Bali di tahun 2014:
- Untuk burung yang masih anakan umur 3 - 4 bulan sudah bisa makan voer dengan sendirinya dengan harga Rp 9.000.000 per pasang.
- Untuk burung siapan (calon indukan),umur 10 - 20 bulan harganya Rp 15.000.000 per pasang.
- Untuk burung indukan (sudah pernah dan siap produksi),umur 10-30 bulan harganya Rp 25.000.000 per pasang.
Untuk informasi harga burung lain
kunjungi Daftar harga burung 2014
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.